Aqiqah Anak Laki-Laki Menurut Islam Lengkap

24 September 2019 - Kategori Blog

Di Indonesia sendiri aqiqah merupakan suatu adat padahal aqiqah itu berasal dari Islam. Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, aqiqah yaitu sembelihan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat diberi anak yg dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran si bayi. Untuk bayi laki-laki 2 ekor kambing, sedangkan untuk bayi perempuan 1 ekor kambing.

Hukum Aqiqah

Para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkannya namun mayoritas mengatakan sunnah.

  1. Pihak yang MewajibkanAqiqah, antara lain:

Syaikh Abdul ‘Azhim Al Badawi Rahimahullah dalam kitab Al-Wajiiz menyatakan bahwa ‘aqiqah adalah suatu kewajiban atas orangtua.

Dari Salman bin Amir adh-Dhabby Radhiyallahu’anhu, ia bertutur:

“Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,”Bersama seorang anak itu ada ‘aqiqahnya. Karena itu alirkanlah darah untuknya dan singkirkanlah gangguan darinya.” (Shahih Ibnu Majah no:2562u Fathul Bari IX: 590 no 5472,‘Aunul Ma’bud VIII:41 no:2822u Tirmidzi III: 35 no:1551 dan Nasa’i VII:164)

  1. Pihak yang Menyatakan Aqiqah itu Sunnah, antara lain:

– Syaikh Utsaimin Rahimahullah : ‘Aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yg amat dianjurkan). Bagi orang yg tidak mampu melakukannya maka gugur kewajiban (sunnah) ini darinya.

– Imam Ahmad Rahimahullah berkata ‘Aqiqah merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah melakukannya untuk Hasan dan Hushain. Para sahabat beliau juga melakukannya. Dan Dari Hasan bin Samurah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

“Semua anak yg lahir tergadaikan dengan ‘aqiqahnya.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i).

Sehingga tidak patut, jika seorang bapak tidak melakukan ‘aqiqah untuk anaknya. (Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan (3/194)).

Jumlah Kambing

Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,”Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah menyuruh kami memotong aqiqah 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan sesekor kambing untuk anak perempuan.” (Shahih Ibnu Majah no:2561u Ibnu Majah II:1056 no:1163u Tirmidzi III:35 no:1549)

Dalil Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Ekor Kambing

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.

 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih)

Namun dalam riwayat An Nasai lafazhnya,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing dua ekor gibas (domba).” (HR. An Nasai no. 4219. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadit ini shahih)

Hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud, itulah yang jadi pegangan Imam Malik untuk menyatakan bahwa akikah anak laki-laki sama dengan anak perempuan yaitu dengan satu ekor kambing.

Beda Pendapat

Ulama Syafi’iyah dan Hambali mengatakan bahwa disunnahkan berakikah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor. Namun boleh juga mengakikahi dengan satu ekor kambing karean ada hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan demikian. Sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki dan perempuan itu sama yaitu dengan satu ekor, dan Ibnu ‘Umar pernah melakukan seperti itu. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280.

Pendapat yang Lebih Kuat

Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah masih bolehnya akikah dengan satu ekor kambing bagi anak laki-laki, namun disunnahkan tetap dengan dua ekor dan itu lebih utama.

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Hadits-hadits ini (semacam hadits Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat bagi jumhur (mayoritas) ulama dalam membedakan akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Namun Imam Malik berpendapat bahwa akikah pada keduanya itu sama. Imam Malik beralasan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, namun tidak bisa dijadikan argumen. Ada pula riwayat yang dikeluarkan oleh Abusy Syaikh dari jalur lain dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh “masing-masing dua ekor kambing”.

Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya riwayat yang semisalnya.  Berdasarkan riwayat Abu Daud tadi, hadits tersebut bukanlah menafikan hadits-hadits mutawatir yang menjelaskan dengan tegas bahwa akikah bagi anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing. Akan tetapi riwayat tersebut menunjukkan bolehnya akikah kurang dari dua ekor kambing. Itulah maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah kambing (yaitu dua ekor kambing bagi laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam akikah, namun hanya sekedar disunnahkan (dianjurkan) saja.” (Fathul Bari, 9: 592).

Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan boleh sama, yaitu dengan satu ekor kambing. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Inilah yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Asy Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur. Bahkan Ibnu ‘Umar sendiri pernah berkata, “Akikah untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing.” (Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11: 120, Darul Fikr, 1405)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang  tidak mendapati hewan akikah kecuali satu saja, maka maksud akikah tetap sudah terwujud. Akan tetapi, jika Allah memberinya kecukupan harta, akikah dengan dua kambing (untuk anak laki-laki) itu lebih afdhol.” (Syarhul Mumthi’, 7: 492)

Para ulama yang duduk di komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ menerangkan, “Disunnahkan akikah bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang semisal, sedangkan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Anak laki-laki diakikahi dengan dua ekor kambing yang semisal, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing” (HR. At Tirmidzi 794, Ahmad 5: 40. At Tirmidzi menshahihkannya).

Ada hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu ekor kambing” (HR. Tirmidzi 794, Ahmad 5: 39). Namun dalam riwayat Abu Daud dan An Nasai dikatakan bahwa akikah yang dilakukan pada Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan dua ekor kambing. Inilah yang lebih afdhol. Adapun jika dikatakan sah dengan satu ekor kambing, jawabannya tetap sah sebagaimana berlaku pada daging sembelihan lainnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ketiga no. 2191, 11: 438. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota).

Kesimpulan pendapat, akikah pada anak laki-laki dianjurkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Namun jika tidak mampu, boleh pula akikah anak laki-laki dengan satu ekor kambing dan itu dianggap sah. Wallahu a’lam.

Sumber : Ruqoyyah.com dan rumaysho.com

 
Chat via Whatsapp